Servis dan Layanan
Kami (Biro Jasa Jabotabek) menyediakan banyak fitur pelayanan dan jasa, antara lain:
- SIM: Pembuatan SIM A, SIM C dan SIM International
* Persyaratan: Siapkan fotocopy KTP 4 lembar
- STNK: Perpanjang STNK, Kehilangan STNK
- BPKB: BPKB Hilang/Duplikat
- Surat Keterangan Merubah Warna Kendaraan,
- Mutasi/Cabut Berkas (pindah daerah untuk semua kendaraan),
- Surat Kehilangan Kendaraan dari kepolisian (untuk klaim asuransi, dll),
*Apabila kendaraan anda hilang, dan ingin klaim dari asuransi, pastikan anda melapor dan membuat surat kehilangan dari kepolisian dalam waktu 2X24jam
- Cari dan Pilih Nomor Plat Hoki/Pilihan,
* Harga dari Plat nomor pilihan tergantung dari nomor yang anda pilih, biasanya yang dicari adalah nomor yang bisa membentuk kata atau memiliki nomor bagus/hoki
- Passport: Pembuatan Passport, Perpanjang Passport, Ganti buku passport baru (*dikarenakan habis halaman)
* Persyaratan:
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Lahir
4. Ijazah Terakhir
- NPWP: Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
**Bagi Pelanggan yang tinggalnya jauh ataupun dari luar pulau atau kota, dokumen persyaratan bisa Anda kirim melalui email, Nantinya setelah NPWP sudah jadi, bisa langsung kami kirim lewat jasa pengiriman/Pos ke tempat anda
- Surat Ijin Seputar Pendirian Usaha/Bisnis
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan
- Makelar Jual Beli Tanah
- dan jasa-jasa administrasi pemerintahanlainnya.